Wabup Bojonegoro Resmikan Program Parkir Gratis di Sejumlah Ruas Jalan Protokol

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menggratiskan tarif parkir di sejumlah ruas jalan protokol. Kebijakan tersebut ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Parkir Gratis” oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Rabu (3/9/2025), yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemasangan banner dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Jl. Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asy’ari, Jl. Mastrip, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Trunojoyo, Jl. AKBP M. Suroko, Jl. Kartini, Jl. Teuku Umar, hingga area sekitar Pasar Kota Bojonegoro. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana, menjelaskan bahwa program parkir gratis ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah perkotaan. “Seluruh kendaraan dengan plat nomor lokal Bojonegoro berhak atas layanan parkir gratis di ruas jalan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Wakil Bupati Nurul Azizah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini. Menurutnya, tenaga parkir atau juru parkir yang bertugas di lapangan telah mendapatkan honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, sehingga tidak diperkenankan menarik biaya dari pengguna jasa.

“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi warga. Parkir gratis ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Tidak ada alasan lagi untuk juru parkir menarik tarif, karena mereka sudah dibayar oleh pemerintah,” tegas Nurul Azizah dalam keterangannya kepada awak media.

Setelah meresmikan program tersebut, Wakil Bupati melanjutkan kunjungannya dengan meninjau Pasar Kota Bojonegoro. Ia menyempatkan diri berdialog dengan para pedagang dan pengunjung pasar untuk mendengar langsung aspirasi serta masukan terkait kondisi perekonomian lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan publik yang bersih, transparan, dan pro-rakyat, khususnya dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan di tengah kota. (*)

Pos terkait