BOJONEGORO – Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan di pabrik pembuat Kerupuk yang berada di Bojonegoro, Selasa (07/11/2023).
Kunjungan Tim Irjen Kemenag RI dengan didampingi Kantor Kemenag Bojonegoro ini ingin mengetahui proses pembuatan kerupuk yang lebih dikenal dengan sebutan Kerupuk Klenteng.
“Hari ini kami bersama Tim Irjen Kemenag RI melakukan kunjungan di Kerupuk Klenteng Rasa Asli”, ucap Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro, Zaenal Arifin.
Zaenal Arifin mengatakan, kedatangan Tim Irjen Kemenag RI kali ini ingin mengetahui secara langsung proses pembuatan Kerupuk Klenteng dengan memastikan terlaksananya Halal.
“Tim Irjen Kemenag RI ingin memastikan terlaksananya produk makanan yang Halal”, kata Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro.
Sementara itu, Anton Indarno selaku pemilik Pabrik Kerupuk Klenteng mengucapkan terimakasih kepada Tim Irjen Kemenag RI atas kunjungannya di tempat kami yaitu pabrik Kerupuk Klenteng Rasa Asli – d/h Tan Tjian Liem – Sejak 1929.
“Kami merasa senang bahwa penerbitan Serifikat Halal bukanlah akhir dari sebuah upaya untuk mendapatkan pengakuan bahwa sebuah produk adalah Halal saja, namun lebih dari itu perlu dilakukan upaya terus menerus secara berkesinambungan untuk tetap menjaganya”, tutur Anton Indarno.
Menurutnya, kedatangan Tim Irjen Kemenag RI ke tempat kami bertujuan memastikan terlaksananya tata laksana Halal adalah sebuah langkah yang sangat bagus, positif dan sangat kami dukung.
“Tim mengecek lokasi, bahan baku, lingkungan, alur produksi dan tata laksana Halal lainnya agar dapat benar benar memastikan bahwa Sertifikat Halal yang sudah diterbitkan memang benar benar layak diberikan kepada pelaku usaha, lokasi dan produk yang memang telah memenuhi kualifikasi sebagai sebuah produk yang Halal”, ungkap Anton Indarno.
Anton Indarno berharap bahwa kunjungan Tim Irjen Kemenag RI juga mampu mendorong semangat rekan rekan pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan produk Halal mereka agar dapat memperoleh Sertifikat dan Label Halal Indonesia sesuai dengan kriteria dan syarat syarat yang telah ditentukan.(pur/red)