Polres Blora Tangkap Pelaku Curkaja di Jati

Blora – Polres Blora tangkap pelaku tindak pidana pencurian Kayu jati dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung pada hari Minggu 18 Juni 2023, (18/6/2023).

Kronologi kejadian awal adalah pada hari selasa 28 maret 2023 Patroli Polhutmob KPH Randublatung melaksanakan mobiling menuju arah BKPH Kemadoh sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong kecamatan Jati, Patroli Polhut berpapasan dengan Mobil Elf Silver dikarenakan mencurigakan kemudian anggota patroli mendekati mobil tersebut pada saat hendak dilakukan pengecekan Supir dan penumpang melarikan diri, dengan sigap personil patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 penumpang sedangkan sopir mobil elp tersebut berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Kemudian Personel Polhut melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mendapati 14 (empat belas) batang kayu jati berbentuk gelondong yang di duga berasal dari dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.diduga kayu kayu tersebut adalah barang hasil curian.atas kejadian tersebut Tim patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas pengembangan kejadian tersebut , pada tanggal 18 juni 2023 Personel Resmob Polres Blora berhasil menangkap Pelaku yang melarikan diri yaitu PDS di Dukuh Ngampel Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung.

Untuk barang bukti Mobil Elf dan 14 belas batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik dibawa ke Polres Blora untuk dijadikan Barang Bukti , akibat Kejadian Tersebut ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.19.733.760,- (Sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Kasat Reskrim AKP Supriyono Menyampaikan Bahwa Tersangka PDS saat ini sudah Di amankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ric/red)

Pos terkait