Reporter : Dwi Purwanto
Mediapantura.com Bojonegoro – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 2023.
Dalam rapat koordinasi penetapan besaran Zakat Fitrah dihadiri Baznas, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Mikro, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Nahdhatul Ulama dan Ormas Muhammadiyah.
“Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 dalam rapat koordinasi ditetapkan dalam bentuk uang senilai Rp 33 ribu per jiwa”, tutur Edy Supriyanto perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Bojonegoro yang ikut dalam rapat koordinasi, Kamis (16/03/2023).
Edy Supriyanto menjelaskan, besaran Zakat Fitrah tersebut didasarkan pada harga beras dengan kualitas terbaik per kilogram. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram.
“Jadi, kalau diuangkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp 33 ribu per jiwa. Alhamdulillah, telah disepakati bersama”, jelas Edy Supriyanto kepada mediapantura.com
Menurutnya, penetapan nominal zakat fitrah itu berdasarkan referensi kaidah syariah dan regulasi yang berlaku. Selain kesepakatan bersama, dalam rapat koordinasi penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi.
“Landasan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA). Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif”, katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Sesi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, Elly Johan Munfiya mengungkapkan, Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Beras dapat diganti dalam bentuk nominal uang yang senilai 2,5 kilogram.
“Dengan penetapan besaran Zakat Fitrah, kami berharap umat Islam di Kabupaten Bojonegoro nantinya segera menunaikannya”, ungkapnya.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Bojonegoro juga menambahkan, untuk pembayaran Zakat Fitrah jangan menjelang malam sebelum Idul Fitri. Hal tersebut dikarenakan agar penyaluran Zakat Fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya. (red)