Reporter : Dwi Purwanto
Mediapantura.com Bojonegoro – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan kerjasama di Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU antara Perhutani KPH Parengan dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan hari Rabu kemarin tanggal 15 Maret 2023 bertempat di Hotel dan Resto yang berada di kawasan jalan Pemuda Kecamatan Bojonegoro.
MoU tersebut ditandatangani oleh Slamet Juwanto selaku Administrator Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto selaku Administrator Perhutani KPH Bojonegoro, Bayu Nugroho selaku Administrator Perhutani KPH Jatirogo, Wisik Sugianto selaku Administrator Perhutani KPH Padangan, Rumhayati selaku Administrator Perhutani KPH Saradan, Tulus Budyanti selaku Administrator Perhutani KPH Ngawi, Mustofa selaku Perhutani KPH Cepu, Badrut Tamam selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Irawan Darwanto selaku Administrator Perhutani KPH Bojonegoro yang mewakili 7 Administrator Perhutani menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut, Perhutani dibantu sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugas di lapangan untuk saling bersinergi.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini betul betul bisa ditindaklanjuti dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pihak terkait dengan Perhutani”, kata Irawan Darwanto.
Ditempat yang sama, Slamet Juwanto selaku Administrator Perhutani KPH Parengan mengatakan, dengan adanya ini penandatanganan MoU ini kami berharap bisa lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Perhutani maupun wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri.
“Selain itu besar harapan kami akan adanya peningkatan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan tata usaha negara”, kata Slamet Juwanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam menyampaikan bahwa Kejaksaan dengan Perhutani harus menjaga kawasan hutan dan harus memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada ilegal logging dan pelanggaran hukum lainnya.
“Dengan ditandatangani MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan Kejaksaan Bojonegoro agar bisa saling bersinergi untuk melindungi aset negara berupa kawasan hutan”, imbuhnya. (red)