Reporter : Dwi Purwanto
mediapantura.com, Bojonegoro – Terkait perkara pengurusan Deposito yang berada di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh Dungo Rintar atas klien kami yang bernama Wasington Siagian yang meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2013 yang lalu.
“Sampai sekarang belum ada titik temu”, kata Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian, Ramses Kartago SH saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (15/03/2023).
Ramses Kartago SH menjelaskan, klien kami sebagai penerima hibah wasiat. Untuk Akta Wasiat telah dibuat di hadapan notaris Eni Zubaidah SH di Bojonegoro tahun 2011.
“Klien kami atas nama Dungo Rintar Siagian bukan bertindak kapasitanya sebagai ahli waris, walaupun memang klien kami ahli waris keponakan kandung almarhum”, jelas Rames Kartago SH.
Menurutnya, klien kami sebagai pemegang hibah wasiat. Pada tahun 2013 akta asli sudah diminta. Untuk surat deposito yang asli ada pada BPR dan kami mempunyai tanda terimanya serta klien kami sudah mengajukan klaim.
“Dengan mengedepankan asas kehati-hatian, BPR Bojonegoro mengajukan persyaratan yang harus dipenuhi”, terang Rames Kartago kepada mediapantura.com
Ramses Kartago mengungkapkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain meminta daftar para ahli waris dari almarhum secara autentik.
“Ini dimungkinkan almarhum masih memiliki ahli waris lain seperti kakak ataupun adik kandung, yang tentunya juga berhak mewarisi, agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari”, ungkap Rames Kartago SH.
Ramses Kartago menambahkan bahwa kami menilai persyaratan itu bukan asas kehatian-hatian. Karena daftar harta warisan dan penetapan ahli waris bukan lagi urusan pengadilan. (red)