Tuban, mediapantura.com – Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. Pimpin Konferensi Pres Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Senin (6/7/2020).
Petualangan dengan inisial AB,(33) warga Desa Leran wetan Kecamatan Palang berhasil dihentikan Unit Resmob Polres Tuban dan kini harus mendekam didalam jeruji besi mencuri kotak amal Masjid/mushola.
Pria yang sehari tinggal di Kecamatan Brondong-Lamongan dirumah mertuanya namun sudah 3 (tiga) bulan terakhir meninggalkan rumah karena bertengkar dengan istrinya melakukan Aksinya secara sendirian.
“Modus Pelaku dengan mencari Masjid atau Mushola mayoritas di Wilayah Kabupaten Tuban yang sedang sepi dan pelaku sering beristirahat di masjid atau mushola yang di hampiri untuk melancarkan aksinya yang rata-rata dilakukan pada dini hari sekira pukul 01.00 wib” Cetus Ruruh.
Alasan Pelaku lebih memilih Wilayah Tuban untuk melancarkan aksinya karena Pelaku lebih mengenal situasi dan kondisi wilayah Tuban.
Berdasarkan Laporan Polisi dari Polsek Palang telah terjadinya pencurian kotak amal di mushola Al-Furqon Dusun Rembes Rt 04 Rw 02 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Unit Resmob Polres Tuban bergerak Cepat langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterengan Saksi di TKP dan hasil koordinasi dengan kanit reskrim polsek Palang serta rekaman cctv yang ada di Mushola, team penyelidik berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian Kotak amal tersebut berinisial AB (33) warga desa Leran wetan Kecamatan Palang.
“Kita akan imbau untuk semua masjid kalau bisa ada CCTVnya” Tegas Ruruh.
Saat di tangkap pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku tidak melakukan Perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal tersebut, Pelaku juga Mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian kotak amal 4 (empat) kali ditempat yang berbeda yang mayoritas antara lain di masjid desa Panyuran yang berisi uang 150.000,- kemudian masjid diwilayah Paciran-Lamongan yang berisi uang sebesar 200.000,- di masjid Pengkok Kecamatan Semanding disini pelaku menggasak uang sebesar 350.000,- kemudian di rumah makan walisongo pelaku melakukan pencurian 3 (tiga) kotak amal yang total berisi uang tunai sebesar RP. 400.000,-.
TKP terakhir aksinya di mushola Al-Furqon Dusun Rembes Rt 04 Rw 02 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban bawa hasil Rp 3.500.000,- yang kemudian dibelikan handphone (HP) olehnya.
Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
