Blora, mediapantura.com – Jajaran Polres Blora, Polda Jateng melakukan upaya maksimal untuk mencegah adanya pemudik yang berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Blora.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik untuk antisipasi meluasnya covid – 19 di wilayah Indonesia, Sedikitnya ada 9 pos pengamanan untuk penyekatan atau pembatasan kendaraan pemudik Di wilayah Kabupaten Blora.
Jumlah tersebut tersebar mulai dari 1. Pos Kunduran yang merupakan batas wilayah Kabupaten Blora-Grobogan, 2. Pos Ngampel Perbatasan Blora-Rembang, 3. Pos Singget Jati Jalur alternatif wilayah selatan Blora-Grobogan, 4. Pos simpang 3 Wulung Randublatung, 5. Pos Alun-alun, 6. Pos Todanan perbatasan wilayah Kabupaten Blora-Pati, 7. Pos Bogorejo perbatasan wilayah Blora (Jateng) – Tuban (Jatim), 9. Pos Ketapang Cepu perbatasan wilayah Blora (Jateng) – Bojonegoro (Jatim).
Kabag Ops AKP Supriyo mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan secara berlapis untuk mengantisipasi adanya praktik travel gelap.
“Pos-pos penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Blora dilakukan secara berlapis, dan untuk kendaraan juga dilakukan pelaksanaan pemeriksaan,” tutur AKP Supriyo, Senin (04/05/2020).
Dengan adanya penyekatan secara berlapis ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelundupan pemudik yang dilakukan dengan cara menggunakan travel ilegal.
Jika ditemukan praktik tersebut, Kabag Ops mengatakan, akan diarahkan petugas untuk putar balik arah.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya praktek travel gelap untuk para pemudik. Jika ditemukan kami masih berikan teguran belum penindakan,” katanya.
Namun ditambahkannya jika ada kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang dengan sengaja maka kami akan lakukan tindakan tegas.
“Penindakannya sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas, untuk sopirnya akan diberikan tilang. Lalu penumpang yang menggunakan jasa angkutan tersebut akan dipulangkan,” katanya.
Penindakan ini, kata AKP Supriyo, dilakukan karena mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan jelas tidak mengantongi izin.
“Mobil bak terbuka yang digunakan angkut manusia itu tidak ada izinnya dan bukan merupakan peruntukan digunakan untuk mengangkut penumpang. Kami sudah sampaikan melalui media sosial dan media agar tidak mudik karena ada larangannya,” tuturnya.(Ar/Red)
