Sat Reskoba Polres Bojonegoro Amankan Tiga Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L

MediaPantura.com | Sat Reskoba Polres Bojonegoro  Amankan Tiga Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L

mediapantura.com, Bojonegoro – Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin(14/2/2023).

Kapolres Bojonegoro mengatakan bahwa Satreskoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan para tersangka ini ditangkap petugas di waktu dan lokasi berbeda melalui operasi berantas narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan para tersangka ini diawali dari informasi masyarakat, dengan harapan wilayah hukum Polres Bojonegoro zero dari peredaran okerbaya dan narkoba,” ucap Kapolres, AKBP Rogib Triyanto saat memimpin Konferensi Pers kepada awak media.

“Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka yakni sebanyak 1.569 butir pil double L, dua pack klip plastik kosong ukuran besar, tiga unit handphone,” jelas Rogib Triyanto.

Lanjut Kapolres, pasal yang dilanggar 196 Jo Pasal 98 (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres. (Wf/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *