Reporter : Dwi Purwanto
mediapantura.com Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam didampingi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro Adi Prayitno meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) yang berada di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Bojonegoro, Selasa (07/02/2023).
Sebelum meresmikan RRJ, Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama Cabdindik Wilayah Bojonegoro telah melakukan penandatanganan MoU yang hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri beserta staf dan jajaran, berikut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur beserta staff dan seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bojonegoro.
“Berdasarkan surat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi bahwasannya beliau berinisiasi mendirikan RRJ di lingkungan sekolah dan alhamdulillah di Kabupaten Bojonegoro sudah terbentuk sebanyak 46 RJJ meliputi SMA sebanyak 20, SMK sebanyak 19 dan PK-PLK (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) sebanyak 7 RJJ”, tutur Badrut Tamam.
Badrut Tamam menjelaskan, RRJ ini digunakan sebagai tempat mediasi dan tempat mediator yang berhubungan dengan penanganan perkara yang nanti di hentikan penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif.
“RRJ juga sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum lainnya berdasarkan keadilan restoratif apakah itu konsultasi atau diskusi yang memang di butuhkan oleh jajaran Kantor Cabdindik Wilayah Bojonegoro”, jelas Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Menurutnya, dari 46 RRJ tersebut bila membutuhkan hadirnya Jaksa kami akan hadir, kami juga sudah memerintahkan kepada Kasi Pidum bagaimana kelangsungan RRJ ini tetap terjaga
“Dengan hadir nya RRJ di lingkungan sekolah tingkat kenakalan remaja dapat diminimalisir”, ungkap Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Cabdindik Wilayah Bojonegoro menyampaikan, RRJ ini memang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas, bahwa masing masing wilayah harus mempunyai RRJ.
“Kami akan memfokuskan untuk pelayanan dunia pendidikan yang maksimal, optimal dan mampu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di Bojonegoro”, terang Adi Prayitno.
Adi Prayitno menambahkan, di dalam perjalanan ada hal hal yang berkaitan dengan hukum, yang tidak faham dan mengerti maka bisa di lakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam rangka pendampingan dan penyuluhan hukum dsb, ke semua ini untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. (Red)