Kemenag Gelar Rakor Penyuluh Agama Islam di TPG

Reporter : Dwi Purwanto

Mediapantura.com Bojonegoro – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro yang diwakili Kasi Bimas Islam Abdulloh Hafith memberikan arahan pada Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS Se – Kabupaten Bojonegoro bertempat di Taman Pinggir Nggawan Desa Pilanggede Balen Bojonegoro, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, diadakan juga Rapat Koordinasi (Rakor) Program Penyuluh Tahun 2022 dalam rangka konsolidasi dan evaluasi kegiatan kepenyuluhan yang sudah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 di tengah masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri 45 peserta terdiri dari 15 Penyuluh Fungsional dan 30 Koordinator Kecamatan Penyuluh Non PNS masing-masing Kecamatan diwakili satu orang koordinator.

Kasi Bimas Islam selaku pembina Penyuluh Agama Islam menyampaikan pesan kepada penyuluh untuk selalu ikhlas beramal dalam bekerja dan dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama yang dapat memberikan arahan dalam mengatur dan mengkonsolidasikan kegiatan penyuluh yang sesuai dengan visi utama Kemenag.

Selanjutnya, mengatakan Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

“Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro sangatlah bersyukur kepada Penyuluh Agama Islam Se-Kabupaten karena dapat memberikan pembinaan dan pembekalan substansial maupun teknis bagi Penyuluh Agama Islam baik yang fungsional maupun non PNS. Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini tiap-tiap kecamatan melalui koordinatornya membawa laporan kinerja seluruh anggotanya selama satu tahun 2022, yang akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh Bimas Islam yang beranggotakan Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Ada tujuh kategori yang akan dinilai pada kegiatan ini, antara lain Laporan Kegiatan, Rekap Absensi Kehadiran, Jumlah kelompok sasaran dan Jumlah jama’ah. Selain itu juga ada Keteladanan/prestasi, Kompetensi Pengetahuan/keahlian serta Pendidikan dan Pelatihan. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *