Reporter : Dwi Purwanto
mediapantura.com, Bojonegoro – Sebanyak 10 pasang suami isteri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Ngasem dan sekitarnya memperoleh layanan terpadu dari Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngasem, Jumat (07/10/2022)
Isbath nikah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan pada masyarakat, mereka bisa datang lebih dekat, lebih murah, juga lebih efisien waktu. Sekali datang mereka langsung mendapat produk keputusan dari layanan terpadu tersebut.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Dr. H. Muh. Abdulloh Hafith, S.Ag.M.HI menerangkan, kami sangat mengapresiasi masyarakat sekarang sudah sadar hukum dan pentingnya tertib administrasi, terbukti dengan diadakannya isbath nikah ini mereka sangat antusias untuk mengikutinya
“Dari 10 pasutri, 2 pasang mengikuti sidang Isbath Nikah dikarenakan perkawinannya tidak tercatat secara hukum negara, sehingga tidak memiliki surat nikah”, terang Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro
Dikatakan pula, sedangkan untuk 8 pasang mengikuti sidang isbath untuk mendapatkan layanan lainnya, diantaranya surat Dispensasi Kawin (Diska), bagi calon pengantin yang usianya masih kurang dari 19 tahun.
“Dalam undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan laki-laki maupun perempuan yang kurang dari 19 tahun harus mendapat Diska dari Pengadilan Agama (PA)” ungkap Hafith.
Menurutnya, selain Diska juga ada yang mengurus surat nikah karena hilang atau rusak, saat itu juga mereka akan mendapat ganti yang baru dengan tanggal belaku mundur sesuai pada saat tahun nikahnya.
“Setelah diputuskan melalui sidang isbath oleh PA, baik Akta Nikah, KTP dan KK akan diterbitkan saat itu juga. Yang selanjutnya bisa digunakan untuk keperluan administrasi berikutnya, misalnya untuk mengurus Akta Kelahiran anaknya, untuk menjadi Wali Nikah, untuk pembagian Warisan dan lain sebagainya”, pungkasnya.(Red)