Polres Metro Bekasi Amankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Reporter  :  Wafa

mediapantura.com, Bekasi – Nasib sial harus di alami YW (44 tahun), RD (33 tahun), MM (50 tahun), EN (40 tahun) dan AL (43 tahun), kelimanya kini harus berurusan dengan aparat Polres Metro Bekasi.

Dimana kelima pelaku harus mempertanggung jawabkan ulahnya yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi, dan terancam kurungan penjara 6 tahun karena melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data yang di peroleh mediapantura.com menyebutkan jika penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakan di Ds. Pantai Mekar Kec. Muara Gembong Kab. Bekasi bahwa terdapat kegiatan penyalahgunaan jual beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Kemudian Unit VI Krimsus Polrestro Bekasi melakukan penindakan dan temukan fakta bahwa BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah merupakan milik RD, dengan memerintahkan 2 (dua) orang atas nama sdr. EN dan AL untuk membeli BBM solar di SPBU di wilayah Desa Batujaya Kabupaten Karawang dengan cara menunjukan surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu untuk mesin pertanian.

Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- dan diberikan upah perorang Rp 150.000,- . Selanjutnya sdr. RDmenjual kepada sdr. YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- perliter.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidion Arif Setyawan, SIK S.H., M.Hum dalam konferensi pers, Jumat (22/07/2022) membenarkan penangkapan terhadap lima pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

MediaPantura.com|Polres Metro Bekasi Amankan 5 Pelaku  Tindak Pidana Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

“Kelima pelaku kita amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kp. Biyombong Rt. 002/005 Ds. Pantai Mekar Kec. Muara Gembong,” jelasnya.

Selain itu ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6.100,- , dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Ds. Batujaya Kab. Karawang seharga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupih). Selanjutnya dijual juga kepada sdr. YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,- per liter.

YW selaku pengepul rerakhir menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerahbCilincing dengan Rp 7.300,- dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar dessa seharga Rp 7.400,- .
“Perbuatan YW menjual BBM jenis solar subsidi sudah sebanyak 28 kali dari bulan Mei sampai dengan Juli 2022 (selama 2 bulan) sekarang ini dengan total 108.900 liter dengan keuntungan Rp. 54.450.000,- ,” jelasnya.
Dari penangkapan dari kelima pelaku di TKP petugas berhasil mengamankan sebanyak 6.165 liter solar pemerintah di dalam 119 buah jirigen, 10 buah drum , 12 buah Poligen Kosong Plastik Warna Biru, 4 buah Drum Kosong, 1 buah selang dengan panjang 10 meter, 1 buah Mesin Pompa dan dua unit sepeda motor. (Waf/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *