Mediapantura.com, Kota Semarang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas. Sejumlah pelaku kriminal telah dibekuk berikut barang bukti juga berhasil diamankan.
Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar melalui Wakapolrestabes Semarang AKBP I G.A Dwi Perbawa Nugraha, dalam gelaran Konfrensi Pers ungkap kasus menjelaskan adanya tiga kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang yang digelar di Lobi Polrestabes Semarang pada, Kamis (7/4/2022).
Kasus pencurian ditoko Handphone Igadget Jl. Sriwijaya No.38 a Semarang berhasil diungkap team Resmob Polrestabes Semarang dengan tersangka Brilian Rachmat Permadi (27) yang juga mantan Anggota TNI AD surat putusan mahkamah agung Pengadilan Militer Bandung Nomor : 112-K / PM. II-09 / AD / VII / 2021).
Kronologi kejadian pelaku berangkat dari kosnya dan berniat untuk mencuri di konter iphone tersebut , kemudian pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga berada di lantai 2, kemudian mencongkel jendela yang ada di lantai 2 dengan menggunakan obeng, setelah berhasil masuk di lantai 2 pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service dan mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, dan kemudian keluar toko melalui jalan yg sama ketika masuk dan pelaku pulang ke kos.
Pelaku berhasil ditangkap team Resmob satreskrim Polrestabes Semarang pada (5/4/2022) dikamar kosnya.
Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah ).
Dari perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara dengan pasal sangkaan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP.
Untuk kasus yang ke dua percobaan pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh tersangka Kundarsin Al Bacin (39) dan Indra Winarto (30) yang keduanya warga Kota Semarang.
Kronologi singkat percobaan pencurian dengan pemberatan korban sepulang dari masjid mendapati ada sebuah motor beat yang parkir didepan rumahnya setelah adanya percobaan kabur dari pelaku korban memegangi tangan pelaku hingga datang para saksi membantu sambil menelfon call center PCC Polrestabes Semarang setelah itu Tim TEBAS Polrestabes Semarang bersama Angt Opsnal Polsek Gunungpati datang ke TKP dan mengamankan kedua pelaku beserta Barang bukti selanjut dibawa ke Polsek Gunungpati untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Spm Honda beat warna hitam No Pol H 3403 VQ, 1(satu) buah linggis ukuran 30 cm.
Selanjutnya Satreskrim Polrestabes Semarang masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami adanya kasus tersebut.
Kasus ke tiga yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang pencurian mobil yang terjadi di Hotel candi View Jl. Rinjani No. 12 Bendungan kec. Gajahmungkur Kota Semarang yang dilakukan oleh tersangka Bernadus Arief Dwi Putranto (33) warga Candisari kota Semarang.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 korban dan pelaku bertemu di Jl. Pahlawan Kota Semarang, setelah bertemu selanjutnya korban dan pelaku langsung menuju Hotel Candi View Jl. Rinjani No. 12 kec. Gajahmungkur Kota Semarang dan memesan kamar hotel nomor 215 untuk berkencan, setelah berkencan pada keesokan harinya hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekitar pukul 09.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku dan kunci kontak mobilnya yang diletakkan di meja kamar hotel sudah tidak ada kemudian mengecek diparkiran hotel juga tidak ada, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit KBM Merk Mazda CX-5 2.0L.AT HIGH, warna putih, tahun 2012,
No.Pol : B 2525 SBV, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) pasang Plat Nomor Palsu.
Dari perbuatannya pelaku dijatuhi pasal sangkaan 362 KUHP”Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900 Juta rupiah.”(Den/Red).
