Mediapantura.com, Bojonegoro – Suami istri di Bojonegoro Jawa Timur saling melaporkan pasangannya atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polisi.
Kedua pasangan tersebut adalah KK alias Risa (36) yang membuat laporan terhadap suaminya sendiri MRP ke Polres Bojonegoro, Namun MRP suami KK alias Risa juga melaporkan istrinya sendiri ke Polsek Kota Bojonegoro.
Aksi saling lapor dari pasangan suami istri tersebut dikarenakan kedua belah pihak sama sama terdapat luka akibat kekerasan fisik yang terjadi.
Dari keterangan sang istri yang melaporkan suaminya tersebut peristiwa itu terjadi di rumah kontrakannya, di Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Berawal dari cekcok adu mulut yang berlanjut pada kekerasan fisik. Hal itu dikarenakan Risa menduga suaminya berselingkuh dengan wanita lain di salah satu hotel seputar kota Bojonegoro.
“Setelah suami saya jemput untuk pulang, terjadi cekcok terus. Sampai waktu ashar di luar rumah kontrakan itu tangan saya dipelintir ditembok. Karena kesakitan saya gigit dadanya saya terus tak pukul spontan. Saya dibales ditonjok,” Ungkap Risa.
Setelah itu kata Risa salah satu anaknya yang masih pelajar kelas 1 SMA saat mengetahui sang ibu terkena pukulan secara spontan memukul ayah tirinya sendiri hingga mengakibatkan suami Risa luka-luka, Demikian pula dengan Risa yang mengalami luka lebam.
“Malamnya, tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 malam saya lapor ke Polres. Kemudian dilakukan visum et repertum. Pernikahan kami baru tiga bulan, tapi saya sudah gak kuat soalnya,” ujar Risa.
Saat ditemui secara terpisah Priyanto Ayah MRP yang juga mertua dari Risa sangat terpukul dari kejadian bentrokan yang melibatkan anaknya tersebut.
“Mohon maaf, anak saya saat ini masih terpukul. Jadi belum bisa diwawancarai. Yang jelas, betul kejadian KDRT ini sudah dilaporkan oleh anak saya ke Polsek Kota,” ucapnya.
Disamping itu Penasehat Hukum dari KK alias Risa Mohammad Khoirul Fuad, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal permasalahan yang dialami kliennya tersebut hingga proses tuntas.
“Ya, kasus ini unsurnya saling lapor. Tetapi klien kami kan sudah membuat laporan lebih dulu. Jadi kami tetap akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
AKP Fran Dalanta Kembaren Kasatreskrim Polres Bojonegoro saat ditemui mediapantura.com pada Kamis (17/03/2022) membenarkan adanya kejadian saling lapor dugaan tindak pidana KDRT yang melibatkan suami istri tersebut, yang masih dalam proses penanganan Polres Bojonegoro.
“Betul ada saling lapor dugaan KDRT. Ini kan delik aduan. Ya kita proses sesuai tahapan,” ucapnya.(Den/Red)
