Reporter: Ahmad Fauzi
Bojonegoro, mediapantura.com – Satlantas Polres Bojonegoro memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau difabel dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D. Dalam pembuatan SIM D tetap melalui tes praktek seperti pada umumnya tetapi bedanya, motor yang digunakan dimodifikasi khusus beroda tiga.
“Dalam proses tes, difabel ini tetap menjalankan uji praktek dan tulis seperti biasa tetapi ada perlakuan khusus saat praktek mengendarai bermotor. Kami berharap dengan kemudahan pembuatan SIM D ini Disabilitas tetap bisa melakukan aktivitas berkendara dan menjadi pelopor keselamatan,” terang Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya S.I.K saat ditemui awak mediapantura.com.
Menurut Kasat Lantas AKP Rizal panggilan akrabnya bahwa hari ini ada 1 (satu) orang difabel yang membuat SIM D atas nama Darmawan dan mendapatkan kemudahan dalam pembuatan SIM D. Pelayanan SIM D untuk difabel tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 80. Aturan tersebut menjelaskan tentang kendaraan khusus modifikasi bagi difabel.
“Tambahan layanan khusus untuk saudara kita difabel itu sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Jatim serta juga sebagai bentuk implementasi Program Kapolres Bojonegoro Yaitu ASTUTI (Agunge Sikap Tulung Tinulung). (red)
