Reporter: Ahmad Fauzi
Bojonegoro, mediapantura.com – Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Pandemi Covid-19. Maka perlu diterbitkan SE sebagai panduan dalam pelaksanaan pengumuman kelulusan dan kenaikan kelas bagi peserta didik pada tingkat satuan pendidikan. Khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Lasiran M,Pd saat si konfirmasi awak Media, Kamis (27/05/2021) mengatakan Dalam Isi Surat Edaran yang di tanda Tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandy Suprayitno AP,M.Si Mengatakan bahwa dalam proses pengumuman kelulusan yang akan dilaksanakan serentak pada Jumat, (04/06/2021) pukul 08.00 WIB secara darring oleh sekolah. Dinas pendidikan Bojonegoro menginstruksikan kepala sekolah untuk menugaskan wali kelas yakni mengumumkan melalui media sosial (medsos).
Selanjutnya, satuan pendidikan diimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, maupun melakukan konvoi. Kebutuhan administrasi berupa legalisir, penerbitan surat keterangan lulus (SKL) dan penyerahan buku laporan hasil belajar dapat dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah secara protokol kesehatan (prokes).
“Diimbau tidak mengadakan agenda yang melibatkan seluruh siswa, termasuk darmawisata, perpisahan bahkan konvoi kelulusan bagi siswa kelas VI dan IX,” Ujarnya Sekretaris Dinas Pendidikan
Selanjutnya, imbauan terkait kenaikan kelas selama persiapan masa darurat penyebaran Covid-19, pengumuman kelas peserta didik SD dan SMP dapat dilakukan melalui darring oleh sekolah, kepala sekolah.
Serta buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dapat dilaksanakan setelah masa darurat penyebaran Covid-19 berakhir. Tanggal (21/06/2021) merupakan libur semester genap dan masuk kembali ajaran baru tahun 2021/2022 pada (11/07/2021).
“Disdik juga menginstruksikan imbauan terkait kenaikan kelas selama masa darurat Covid-19 hingga tahun ajaran baru, agar nantinya ditembuskan melalui kepala sekolah dan ditugaskan kepada guru,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB tahun pelajaran 2021/2022, nantinya seluruh satuan pendidikan mengacu pada petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro dengan mempertimbangkan protokol kesehatan covid-19.(af)
