Reporter: Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Dalam Rangka Memberikan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan Terlarang di kalangan Pelajar Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban Melaksanakan kegiatan sosialisasi Edukasi dan informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Satuan Pendidikan SMKN 3 Tuban,Senin(12/04/2021).
Novi Eva Afiana, S.I.Kom Selaku Sub Koordinator P2M BNNK Tuban menjelaskan bahwa ini merupakan rangkaian Tindak Lanjut dari MOU antara pihak BNNK Tuban bersama Cabdin dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dalam upaya memberikan pemahaman akan bahaya Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan di kalangan Pelajar.

Selain itu di kesempataan ini pula Pihak BNNK Tuban juga memberikan informasi mengenai Tugas dan Kewenangan BNN yang dijabarkan dalam Pasal no 4 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 seperti, menjaga ketersediaan narkoba untuk ilmu pengetahuan, kesehatan dan teknologi ; mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
“Kita juga berikan wawasan mengenai Jenis-jenis Narkoba, seperti heroin, ganja, shabu, shabu cair (blue safir) kratom, tembakau gorila, LSD, Benzo, PCC Serta memberikan Informasi Mengenai Layanan SKHPN di BNNK Gratis tanpa dipungut biaya. Dengan mengunakan alat tes 6 parameter seperti Sabu-sabu, Ekstasi, Ganja, Morfin, Kokain dan Benzo. Selain itu BNNK Tuban mempunyai alat tes 7 parameter (SOMA) yang digunakan untuk razia sebagai langkah pencegahan,” ucapnya.
Selain memberikan informasi dan edukasi mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan Terlarang pihak BNNK Tuban juga melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Tes Urine kepada sampel siswa SMKN 3 Tuban dengan melibatkan sampel 43 Siswa dan Alhamdulillah Hasilnya Negatif Semuanya.(af)