DPO 2 Tahun, Pemuda Asal Kecamatan Trucuk Berhasil Diringkus Polisi

Reporter : Ahmad Fauzi

Bojonegoro, mediapantura.com – Setelah masuk daftar pencarian orang ( DPO) selama Dua Tahun salah satu tersangka Kasus Curas Handphone di dua lokasi berhasil di amankan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Hal ini di ungkapkan oleh kepala Kepolisian Resort Bojonegoro ( Kapolres Bojonegoro) AKBP EG Pandia saat menggelar pres Rilis di taman Satreskrim polres Bojonegoro, Selasa (9/03/2021).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka TRBP (20 thn) telah melaksanakan aksinya pencurian dan kekerasan ( Curas HP) pada tahun 2019 di Dua Titik yaitu jl Basuki Rahmat Kel Mojokampung,jl Rajekwesi Kel Jetak kecamatan Bojonegoro Tepatnya 11 Agustus 2019.

“Tersangka kita berhasil amankan pada hari Senin 8 Maret 2021,” ucap Kapolres.

Diakhir pernyataan pers Mapolres menjelaskan bahwa pelaku saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan di kenakan pasal 365 KUHP Pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun.

Pos terkait