Polemik Pengisian Perangkat Desa, DPRD Bojonegoro Gelar Haring Bersama Instansi Terkait

Reporter: Bima Rahmat

Bojonegoro, mediapantura.com – Menanggapi polemik pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, mengundang semua pihak yang terlibat dalam pengisian perangkat desa yang digelar beberapa minggu yang lalu, (04/11/20).

Dalam haring yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, Mitro’atin dan Wawan Kurnianto serta anggota Komisi A yang menangani Bidang Hukum dan Pemerintahan. Selain itu juga dihadiri pihak Dinas PMD Bojonegoro, Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Pihak ketiga (Unair), Panitia pelaksana desa dan juga perwakilan peserta ujian.

“Semua yang terkait tes pengisian perangkat desa kita kumpulkan di sini untuk dimintai keterangan,” kata Sukur Prianto.

Dalam pertemuan ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro ini menjelaskan bahwa hasil hearing bersama pihak ketiga (Unair), DPMD, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, panitia pengisian perangkat dan perwakilan peserta ujian ini selanjutnya pihaknya akan membahas permasalahan ini lebih lanjut.

“Ini belum diputuskan, dan masih digodok,” jelasnya.

Terkait polemik ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, berharap polemik pengisian perangkat desa ini menjadi pembelajaran sehingga kedepannya saat pengisian tahap kedua lebih baik dan permasalahan yang sama tidak terulang.

Sementara itu Anam Warsito, selaku kuasa hukum peserta tes perangkat Desa Kedungdowo Kecamatan Balen mempertanyakan terkait ujian dengan dua tahap. Menurutnya, tahapan tersebut dilanggar panitia dengan meloloskan 3 dari 7 peserta ke tahap dua. Padahal, aturannya hanya meloloskan 20 persen dari total peserta.

“Iya yang terjadi di seleksi tahap 2 justru lebih dari 20 persen. Seharusnya kalau peserta 7, maksimal 2 peserta. Tapi ini dikuti oleh 3 peserta,” ungkap Anam Warsito dari Lembaga Bantuan Hukum Akar. Rabu (4/11/2020).

Selain itu, dia juga mempersoalkan MoU yang dibuat 3 hari menjelang tes perangkat desa. Semestinya, MoU tersebut satu bulan sebelum ujian.

“Panitia pelaksanaan Ujian Perangkat Desa telah melanggar jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya.

Dirinya juga mempermasalahkan soal ujian tahap 1 yang berisi Bahasa Indonesia, Matemateka, dan Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sedangkan di Perda, soal yang diujikan hanyalah soal Skolastik dan pengetahuan Umum Dasar.

Dikesempatan yang sama perwakilan Universitas Airlangga Surabaya, Dini Respati mengaku hanya menjalankan tugasnya untuk membuat soal dan mensosialisasikan teknis kepada panitia.

“Ketentuan soal sudah sesuai Perda atau Perbup,” pungkasnya. (Bim/red).

Pos terkait