Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Dalam upaya menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih dari bahaya peredaran gelap Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban Bersinergi dengan BNNK Tuban Melaksanakan kegiatan pemberian informasi dan edukasi P4GN Sekaligus Melaksanakan Tes Urine Kepada Seluruh Pegawai di lingkungan Kejari Tuban,Kamis(8/10/2020).
Kegiatan ini juga di Ikuti langsung oleh Kepala Kejari Tuban Beserta Kasubag dan Kasi serta Seluruh Staf di lingkungan Kejari Tuban
Sementara itu pihak BNNK Tuban yang di wakili oleh Mudiyono Selaku staf P2M menyampaikan beberapa informasi P4GN diantaranya, Maksud, Tujuan dan SOP pelaksanaan Sosialisasi & Tes Urine dengan harus mematuhi protokol Covid-19,Inpres mengenai No 2 tahun 2020 tentang kegiatan tes urine, satgas anti narkoba, sosialisasi & regulas Definisi dan jenis-jenis narkoba, serta obat-obatan legal yang dijual bebas dan seringkali disalahgunakan oleh masyarakat, Bahaya penyalahgunaan narkoba adalah halusinasi yang membuat kita disorientasi ruang dan waktu. Selain halusinasi, narkoba memiliki sifat stimulan, menekan (depresan) & membuat ketergantungan,Modus Operandi Peredaran dan pengiriman narkoba. Pengaruh perkembangan teknologi membuat peredaran narkoba melalui media online, sehingga kita harus tetap waspada,Pecandu narkoba adalah orang yang sakit dan harus di rehabilitasi bukan dipenjara, Proses rehabilitasi Narkoba di BNNK Tuban serta dasar rehabilitasi yaitu UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 54 dan 55. Penyalahguna atau pecandu yang mau melapor untuk rehabilitasi bebas dari Pidana.
Mudiyono juga menuturkan terkait dengan Tes Urine yang di ikuti 52 Pegawai di lingkungan Kejari Tuban hasilnya negatif semuanya.(Af)
