Panwascam Soko Beserta PKD Bersihkan APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban

Reporter : Ahmad Fauzi

Tuban, mediapantura.com – Sebagai Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas di Tingkat Kecamatan (Panwascam) Soko beserta seluruh Panitia Pengawas Tingkat Desa (PKD) menurunkan seluruh alat peraga seluruh titik pemasangan APK para calon yang sudah di pasang sebelum waktunya.

Lasmuri selaku Divisi PHL Panwascam Soko saat ditemui awak MediaPantura.com Minggu (27/09/2020) mengatakan bahwa penurunan alat peraga calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban ini karena melanggar aturan yang sudah di tentukan pada poin pasal 8 Ayat 4 UU No 12 tahun 2017 mengenai aturan dan jadwal pemasangan APK.

“Bersama sama jajaran Panwascam Soko beserta PKD menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dipasang sebelum masa kampanye. Ini memang sudah sesuai dengan tupoksi kami,” ujar Lasmuri.

Adapun jenis APK yang ditertibkan berupa gambar yang terpasang di pohon maupun di titik pertigaan yang ada di Desa di wilayah Kecamatan Soko.

Lasmuri juga menjelaskan lebih lanjut, kegiatan penurunan APK tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU, sesuai jadwal tahapan kampanye dimulai pada hari ini Sabtu 26 September. Sebelum masa itu, APK sudah harus dicabut. Sebelum menertibkan APK, Bawaslu telah melakukan prosedur penanganan dengan melakukan himbauan kepada tim kampanye masing-masing Paslon.

Pria asal Desa Rahayu juga menambahkan pihaknya juga telah menghimbau para Tim pemenangan bupati dan wakil bupati dan juga seluruh partai politik soal rencana Bawaslu akan menertibkan APK. Bawaslu Serta Panwascam juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan didampingi kepolisian ,TNI dalam menertibkan semua APK Se Kecamatan Soko

“Sementara itu untuk alat peraga kampanye setelah dicopot selanjutnya diamankan di kantor pengawas di kecamatan Soko,” pungkas Lasmuri.(red)

Pos terkait