Tuban, mediapantura.com – Restoran dan kafe atau kedai kopi, kini menjadi perhatian khusus saat wabah virus corona merbak. Selain tempat untuk makan dan minum, dua tempat ini digunakan untuk nongkrong. Sementara kota-kota mulai menerapkan pembatasan fisik.
Namun dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini Pemerintah juga menggandeng beberapa pengusaha di bidang kuliner untuk membantu memberikan himbauan maupun sosialiasi penerapan AKB hingga sosialisasi budaya pola hidup bersih dan sehat.
“Pihak manajamen Ratu Meet Poin (RMP) yang saat ini merubah skema jam buka yaitu mulai jam 09.00 wib sampai dengan 21.00 wib, ada pembatasan waktu,” ucap pemilik RMP Sigit Wijaya, Jum’at (11/09/2020).
Selain menerapkan skema jam buka, RMP juga memberikan himbauan agar seluruh pengunjung mematuhi peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diantaranya memakai dan menjaga jarak serta pihak RMP juga menyiapkan sarana prasarana untuk cuci tangan serta handsantizer.
Selain menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19, RMP juga hari ini melayani sistem DO (Delevery Order) dengan menggunakan jasa DO yang ada di Kecamatan Rengel sebagai upaya untuk membatasi jumlah pengunjung di saat mungkin waktu ramai di RMP.(red)