Reporter : Bima Rahmat
Bojonegoro, mediapantura.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Pendidikan dan Raperda KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 telah ditetapkan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kamis (26/08/20).
Penetapan dua raperda itu dihadiri 30 anggota dewan dari 50 anggota dewan. Sementara itu, Pimpinan DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD Imam Sholikin dan dua Wakil Ketua DPRD, Mitroatin dan Sukur Priyanto.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dalam hal ini menyampaikan bahwa pendidikan formal maupun non formal bisa berjalan selaras demi kemajuan anak didik bangsa. Selain itu kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara P APBD tahun 2020 sebesar Rp 3,5 Triliun.
“Dalam penerapannya telah memperhatikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Imam Solikin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa poin penting dalam sidang paripurna kali ini adalah penetapan dua Raperda.
“Setelah ini dua Raperda akan diajukan ke Provinsi untuk dievaluasi,” ujarnya.
Iamam Solikin juga berharap adanya kesinambungan, keselarasan kaitan kemajuan pendidikan baik lembaga formal maupun non formal dimanapun tempatnya.
“Pendidikan adalah suatu hal penting, sebab dengan pendidikan bangsa dapat berubah jadi lebih baik dari masa ke masa,” pungkasnya. (Bim/red).